Selasa, 04 September 2012



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. WUJUD HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role).
Peranan tidak lain adalah tugas yang dilakukan dalam kedudukan/status sebagai
warga negara. Status dimaksud meliputi  status pasif,  aktif,  negatif, dan  positif.
Demikian juga peranan, yaitu :
1.  Peranan Pasif, adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Peranan Aktif, adalah aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi)
dalam kehidupan bernegara, antara lain dalam mempengaruhi keputusan
publik.
3.  Peranan Negatif, adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan
negara dalam masalah pribadi.
4.  Peranan Positif, adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan
negara dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup.
B.  HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban WNI tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 s/d 34.
1.  Hak-hak Warga Negara :
a.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. {Ps.27
Ayat (2)};
b.  Hak membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c.  Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Ps. 28). Lebih
lanjut dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.
9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,
UU No. 40/1999 tentang Pers, UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pe-
milihan Umum, UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD, UU No. 2/2008 tentang Parpol, UU No. 42/2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dll.
d.  Hak kemerdekaan memeluk agama. {Ps.29 Ayat (1) dan (2)}. Dijabarkan
dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dll.
e.  Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. {Ps.30 Ayat (1)}. Dija-barkan antara lain dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI,  UU
No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI,
dll.
f.  Hak untuk mendapatkan pengajaran (pendidikan). {Ps.31 Ayat (1) dan (2)}.
Dijabarkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 14/2005
tentang Guru dan Dosen;
g.  Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional. {Ps.32
Ayat (1)};
h.  Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. {Ps.33 Ayat
(1), (2), (3), (4), dan (5)};
i.  Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. (Ps.34).
2. Kewajiban Warga Negara :
a.  Mentaati hukum dan pemerintahan. {Ps.27 Ayat (1)};
b.  Membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c.  Dalam upaya pertahanan negara. {Ps.30 Ayat (1)}.
d.  Membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negara;
e.  Menhormati hak asasi orang lain (Ps. 28);
f.  Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
g.  Mengikuti pendidikan dasar.
3. Hak Negara terhadap Warga Negara :
a.  Hak negara untuk ditaati (hukum dan pemerintahan);
b.  Hak negara untuk dibela;
c.  Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di
dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Kewajiban Negara terhadap Warga Negara :
a.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.  Memajukan kesejahteraan umum;
c.  Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perda-maian abadi, dan keadilan sosial;
e.  Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama dan kepercaya-annya, serta kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
itu;
f.  Membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar;
g.  Mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional;
h.  Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
dan APBD;
i.  Menjamin sistem hukum yang adil;
j.  Menjamin hak asasi warga negara;
k.  Memberi dan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan;
l.  Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejah-teraan umat manusia;
m.  Memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebe-basan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai  buda-yanya;
n.  Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasio-nal;
o.  Menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai
hidup orang banyak;
p.  Memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar;
q.  Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pala-yanan umum lainnya yang layak.
Yang perlu dibedakan adalah antara  hak warga negaradengan  hak asasi manusia,
yaitu :
1.  Hak Warga Negara:
a. Hak yang ditentukan dalam konstitusi suatu negara;
b. Muncul karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi
orang yang berstatus sebagai warga negara;
c. Dengan demikian hak warga negara untuk tiap negara akan berbeda.
2.  Hak Asasi Manusia:
a. Hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat secara otomatis dengan keber-adaannya sebagai manusia sejak lahir;
b. Tidak diberikan oleh negara, tetapi justru negara harus menjamin keberada-annya;
c. Karenanya berlaku universal di seluruh dunia.
C. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Karakteristik adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh WNI, se-hingga muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara. Karak-teristik dimaksud adalah :
1.Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, misalnya perilaku sopan santun,
ramah tamah, serta melaksanakan semua tugas dan fungsi sesuai dengan
aturan/norma yang berlaku.
2.  Bersikap kritis,  misalnya sikap dan perilaku yang selalu mendasarkan pada
fakta dan data yang valid(sah) serta argumentasi yang kuat.
3.  Melakukan dialog/diskusi, untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penye-lesaian masalah yang dihadapi.
4.  Bersikap terbuka (transparan),sejauh masalahnya tidak bersifat rahasia.
5.  Rasional, yaitu pola sikap dan perilaku berdasarkan rasio atau akal pikiran yang
sehat.
6.  Adil,  yaitu sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat
kemanusiaan.
7.  Jujur,  yaitu sikap dan perilaku berdasarkan fakta dan data yang sah dan akurat,
dalam arti, ada kesamaan antara ucapan dan tindakan, antara yang dikemuka-kan/diucapkan dengan kenyataan. Lebih-lebih hal ini bagi pejabat  negara,
sehingga tidak muncul kritik tentang ”kebohongan publik.”
Adapun karakteristik WNI yang mandiri, meliputi :
1.  Memiliki kemandirian.
2.  Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi, sebagai warga negara.
3.  Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi.
4.  Berpartisipasi dalam urusan pembangunan dan kemasyarakatan dengan pikiran
dan sikap yang santun.
5.  Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.