BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
WUJUD HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Wujud
hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role).
Peranan
tidak lain adalah tugas yang dilakukan dalam kedudukan/status sebagai
warga
negara. Status dimaksud meliputi status
pasif, aktif, negatif, dan
positif.
Demikian
juga peranan, yaitu :
1. Peranan Pasif, adalah kepatuhan warga negara
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peranan Aktif, adalah aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpartisipasi)
dalam
kehidupan bernegara, antara lain dalam mempengaruhi keputusan
publik.
3. Peranan Negatif, adalah aktivitas warga
negara untuk menolak campur tangan
negara
dalam masalah pribadi.
4. Peranan Positif, adalah aktivitas warga
negara untuk meminta pelayanan
negara
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup.
B. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
dan kewajiban WNI tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 s/d 34.
1. Hak-hak Warga Negara :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. {Ps.27
Ayat
(2)};
b. Hak membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c. Hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat. (Ps. 28). Lebih
lanjut
dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya UU No.
9/1998
tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,
UU
No. 40/1999 tentang Pers, UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pe-
milihan
Umum, UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD,
dan DPRD, UU No. 2/2008 tentang Parpol, UU No. 42/2008 tentang
Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, dll.
d. Hak kemerdekaan memeluk agama. {Ps.29 Ayat
(1) dan (2)}. Dijabarkan
dalam
UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dll.
e. Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. {Ps.30 Ayat (1)}. Dija-barkan antara lain dalam UU No. 2/2002 tentang
Kepolisian Negara RI, UU
No.
3/2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU No. 34/2004 tentang TNI,
dll.
f. Hak untuk mendapatkan pengajaran
(pendidikan). {Ps.31 Ayat (1) dan (2)}.
Dijabarkan
dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU No. 14/2005
tentang
Guru dan Dosen;
g. Hak untuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional. {Ps.32
Ayat
(1)};
h. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial. {Ps.33 Ayat
(1),
(2), (3), (4), dan (5)};
i. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
(Ps.34).
2.
Kewajiban Warga Negara :
a. Mentaati hukum dan pemerintahan. {Ps.27 Ayat
(1)};
b. Membela negara. {Ps.27 Ayat (3)};
c. Dalam upaya pertahanan negara. {Ps.30 Ayat
(1)}.
d. Membayar pajak sebagai kontrak utama antara
negara dengan warga negara;
e. Menhormati hak asasi orang lain (Ps. 28);
f. Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU
untuk menjamin pengakuan
serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
g. Mengikuti pendidikan dasar.
3.
Hak Negara terhadap Warga Negara :
a. Hak negara untuk ditaati (hukum dan
pemerintahan);
b. Hak negara untuk dibela;
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan
kekayaan yang terkandung di
dalamnya
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Kewajiban Negara terhadap Warga Negara :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perda-maian abadi, dan keadilan sosial;
e. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
memeluk agama dan kepercaya-annya, serta kebebasan beribadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya
itu;
f. Membiayai pendidikan khususnya pendidikan
dasar;
g. Mengusahakan dan menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional;
h. Memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari APBN
dan
APBD;
i. Menjamin sistem hukum yang adil;
j. Menjamin hak asasi warga negara;
k. Memberi dan mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat serta
memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat
kemanusiaan;
l. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejah-teraan umat manusia;
m. Memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebe-basan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai buda-yanya;
n. Menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasio-nal;
o. Menguasai cabang-cabang produksi terpenting
bagi negara dan menguasai
hidup
orang banyak;
p. Memelihara fakir miskin dan anak-anak
telantar;
q. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan pala-yanan umum lainnya yang layak.
Yang
perlu dibedakan adalah antara hak warga
negaradengan hak asasi manusia,
yaitu
:
1. Hak Warga Negara:
a.
Hak yang ditentukan dalam konstitusi suatu negara;
b.
Muncul karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi
orang
yang berstatus sebagai warga negara;
c.
Dengan demikian hak warga negara untuk tiap negara akan berbeda.
2. Hak Asasi Manusia:
a.
Hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat secara otomatis dengan
keber-adaannya sebagai manusia sejak lahir;
b.
Tidak diberikan oleh negara, tetapi justru negara harus menjamin
keberada-annya;
c.
Karenanya berlaku universal di seluruh dunia.
C.
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Karakteristik
adalah sejumlah sifat atau tabiat yang harus dimiliki oleh WNI, se-hingga
muncul suatu identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara. Karak-teristik
dimaksud adalah :
1.Memiliki
rasa hormat dan tanggung jawab, misalnya perilaku sopan santun,
ramah
tamah, serta melaksanakan semua tugas dan fungsi sesuai dengan
aturan/norma
yang berlaku.
2. Bersikap kritis, misalnya sikap dan perilaku yang selalu
mendasarkan pada
fakta
dan data yang valid(sah) serta argumentasi yang kuat.
3. Melakukan dialog/diskusi, untuk mencari
kesamaan pemikiran terhadap penye-lesaian masalah yang dihadapi.
4. Bersikap terbuka (transparan),sejauh
masalahnya tidak bersifat rahasia.
5. Rasional, yaitu pola sikap dan perilaku
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang
sehat.
6. Adil,
yaitu sikap dan perilaku menghormati persamaan derajat dan martabat
kemanusiaan.
7. Jujur,
yaitu sikap dan perilaku berdasarkan fakta dan data yang sah dan akurat,
dalam
arti, ada kesamaan antara ucapan dan tindakan, antara yang
dikemuka-kan/diucapkan dengan kenyataan. Lebih-lebih hal ini bagi pejabat negara,
sehingga
tidak muncul kritik tentang ”kebohongan publik.”
Adapun
karakteristik WNI yang mandiri, meliputi :
1. Memiliki kemandirian.
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan
ekonomi, sebagai warga negara.
3. Menghargai martabat manusia dan kehormatan
pribadi.
4. Berpartisipasi dalam urusan pembangunan dan
kemasyarakatan dengan pikiran
dan
sikap yang santun.
5. Mendorong berfungsinya demokrasi
konstitusional yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar